
SUARATEMPATAN.COM – Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BP Batam menggelar bimbingan teknis (bimtek) dan ujian sertifikasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar, 1 – 20 Februari 2021.
Terdapat 45 pegawai dari 22 unit kerja di lingkungan BP Batam yang mengikutinya. Selama mengikuti bimtek mereka dibebastugaskan dari tugas kedinasan.
Hal ini seperti diungkapkan Kepala Biro SDMO BP Batam, Lilik Lujayanti, saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan, Kamis (18/2/2021).
“Peserta yang mengikuti Bimtek offline atau tatap muka ini, sudah kami bebaskan tugas kedinasan. Sebelumnya, Bimtek online pun juga sudah kami bebas tugaskan,” kata Lilik di Conference Hall IT Center BP Batam.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan para peserta dapat mengikuti pembelajaran ini dengan maksimal, tanpa terhalang pekerjaan
Lilik juga menyampaikan harapan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi agar peserta mengikutinya dengan baik. Agar mampu memberikan kontribusi secara penuh sebagai pejabat pengadaan barang/jasa pemerintah bagi BP Batam.
Diakui oleh Lilik, hingga saat ini masih sedikit pegawai di BP Batam yang memiliki sertifikat pengadaan.
“Sehingga tidak mampu menampung kebutuhan dari setiap unit kerja,” imbuh Lilik.
Rangkaian kegiatan ini telah dimulai tanggal 1 Februari 2021. Agendanya, 1 – 17 Februari proses matrikulasi. Selanjutnya bimtek pada tanggal 18-19 Februari 2021.
Sedangkan ujian sertifikasi pada 20 Februari 2021, di gedung IT Centre BP Batam, Batam Centre, Batam.
Disampaikan Lilik lebih lanjut, bimtek ini juga bertujuan sebagai sarana regenerasi bagi para pejabat pengadaan sebelumnya.Ia mengatakan, pimpinan BP Batam memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta untuk menunjukkan kemampuan dalam rangka mendukung pengembangan institusi.
Para peserta mendapatkan pemaparan dari narasumber ICON Training Center, Edi Usman. Edi menjelaskan dengan panjang lebar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.Perpres tersebut tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dilengkapi dengan Petunjuk Teknis (Juknis) sesuai dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yang mengacu pada Juknis Nomor 7, 8 dan 9 Tahun 2018.
“Nomor 7 tentang perencanaan pengadaan, nomor 8 tentang swakelola, nomor 9 tentang penyedia,” kata Edi.Materi juga akan dikaitkan dengan beberapa peraturan perundangan yang masih relevan dengan pengadaan barang dan jasa.
Diantaranya soal konstruksi sehingga peserta mendapatkan ilmu yang untuk untuk dipraktikkan nanti. (zai)