BATAM, Sebanyak 9 korban perdagangan orang yang terdiri dari para wanita berusia 19 tahun sampai dengan 48 tahun berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dari para pelaku eksploitasi.

Pada hari Sabtu, 29 Februari 2020 sekira pukul 12.00 wib personel Subdit IV Ditreskrimum polda kepri memperoleh informasi dari Subdit 3 Bareskrim, bahwa ada beberapa orang perempuan yang sedang ditampung selama beberapa hari di daerah Batam Center, Batam, untuk dipekerjakan ke negara Malaysia secara illegal. Dimana salah satu korban tidak jadi berangkat ke negara Malaysia dan ingin kembali pulang ke daerah asal. Akan tetapi oleh pengurus disampaikan apabila korban ingin kembali ke daerah asal, maka harus membayar uang sebesar Rp10 juta. Dikarenakan korban tidak memiliki uang sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada suaminya yang akhirnya melapor kepada pihak kepolisian.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pada pukul 14.30 wib, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit IV melakukan penyelidikan dan berhasil menyelamatkan 9 orang perempuan korban tindak pidana perdagangan orang yang berada di penampungan yang beralamat di Tuko Pesona Niaga Blok C Nomor 9, Batam

Dari pemeriksaan tersangka didapati modus operandinya dengan pelaku melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan upaya eksploitasi ekonomi dalam hal pengurusan korban untuk tujuan memperoleh keuntungan bayaran yang diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan para korban yang dipekerjakan. Tersangka inisial RT berperan sebagai pengurus penghubung agen di Malaysia.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah buku catatan warna kuning, satu lembar Kertas Print Out tiket pesawat Lion Air, 6 lembar embar Boarding Pass Pesawat Lion Air.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp600 juta. (HK/Humas Polda Kepri)