Aliansi Nelayan Natuna Menolak Permen-KP Nomor 59 Tahun 2020

SUARATEMPATAN.COM,NATUNA – Aliansi Nelayan Natuna (ANA) mengelar rapat di Gedung DPRD Kabupaten Natuna (23/12/2020) bersama Komisi I DPRD Natuna, Wan Arismunandar dan Ketua Komisi II Marzuki. Aksi tersebut digelar terkait menolak Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 59 tahun 2020.

“Aksi ini merupakan aksi bentuk protes dan penolakan dari seluruh nelayan di natuna atas terbitnya Permen-KP 59 tahun 2020 yang telah melegalkan alat tangkap cantrang dan Hela (trawl/pukat harimau) beroperasi di laut Natuna Utara,”

Hendry selaku Ketua ANA mengatakan penolakan alat tangkap cantrang dan trawl bukan tanpa sebab. Nelayan Natuna mempunyai kearifan lokal yaitu pancing ulur,” tegasnya.

kekhawatiran nelayan dengan penggunaan alat tangkap cantrang yang akan beroperasi di laut Natuna, karena bisa menyebabkan  rusaknya ekosistem dan terumbu karang laut natuna.

Menyikapi hal itu Wan Aris selaku Komisi I DPRD Natuna berjanji akan menyampaikan dan menjembatani keluhan dan aspirasi para nelayan ini kepada pemerintah pusat.

“Posisi kita tegas berada bersama para nelayan kita, nanti semua keluhan ini akan coba kita sampaikan kepada pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan supaya khusus Natuna aturan ini dibedakan mengingat kondisi yang ada,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki Mengatakan kita tetap sejalan dengan apa yang dikeluhkan dengan nelayan natuna yang diwakili oleh ANA, Dia meminta semua pihak bersama-sama menyampaikan permasalahan ini

Sebagaimana keberadaan kapal cantrang dan trol menurut Hendry dikhawatirkan akan merusak sumber daya perikanan dan juga lingkungan laut Natuna.

“Kita harus sama-sama meminta peraturan tersebut direvisi,” tukasnya .(ard)