Batam – Fajar Edi Saputra seorang warga Batu Aji, diamankan petugas Bea Cukai Hang Nadim Batam, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 303 gram. Kamis (20/2) sekira pukul 08.30 wib.
Penumpang maskapai Lion Air JT 790 tujuan Surabaya itu, diamankan setelah pihak Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam, mendapatkan informasi dari Bea Cukai Tanjung Mas jawa Tengah, diman informasi itu hasil support BNNP jawa Tengah, dimana ada seorang penumpang warga Batam yang hendak bertolak ke Surabaya dengan membawa narkoba jenis sabu. Atas dasar itu, Bea Cukai Batam menganalisa data reservasi tiket dan kemudian mencurigai reservasi tiket atas nama Fajar Edi Saputra itu.
Kepala Bidang BKLI KPU BC Batam Sumarna mengatakan, petugas juga langsung melakukan profiling terhadap penumpang a.n. Fajar Edi Saputra dan langsung bergerak menuju ke ruang tunggu bandara Hang Nadim dan mendapati penumpang tersebut, berada di ruang tunggu A8 serta langsung memeriksa barang bawaan penumpang tersebut.
” Pemeriksaan barang bawaan penumpang itu tidak mendapatkan hasil, maka dilakukan pemeriksaan badan, ” kata Sumarna melalui rilis yang dikirimkan melalui aplikasi whasApp.
Selain itu, lanjutnya, petugas Bea Cukai Batam juga membawa penumpang fajar Edi Saputra ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) untuk dilakukan Rontgen. Setelah dilakukan Rontgen kedapatan 3 benda asing menyerupai kapsul, nampak pada citra rontgen yang diduga NPP disimpan dalam duburnya.
” Setelah mendapatkan hasil rontgen yang diyakini narkotika jenis sabu dan telah dikeluarkan barang bukti tersebut, penumpang Lion Air itu langsung kita serahkan ke BNNP Kepri untuk diproses lebih lanjut, ” pungkasnya. (ST).