Berangkat dari Pelabuhan Tikus, 2 Pria Bawa 50 Karung Pakaian Bekas Diringkus
Inilah pompong yang digunakan untuk menganhkut 50 karung pakaian bekas tanpa dokumen yang berhasil diringkus Satpolair Poltabes Barelang. Foto - kabarbatam.com

SUARATEMPATAN.COM – Meski sudah bersusah-payah mengawali upaya memuat pakain bekas melalui pelabuhan tikus, nyatanya aksi dua pria ini tak berjalan mulus.

Keduanya diringkus Satpolair Polresta Barelang karena kedapatan memuat 50 karung pakaian bekas atau biasa disebut ballpress.

Dilansir dari kabarbatam.com, kedua pria berinisial SI dan HA dibekuk di Perairan Pulau Bulan, Sagulung Batam, Selasa (02/02/2021).

Kasat Polair Polresta Barelang, AKP Saiful Badawi SIK kepada wartawan menjelaskan, pada hari Senin (1/2/2021) personel patroli Sat Polair Polresta Barelang memantau kondisi perairan dengan satu unit kapal patroli nomor : XXXI-28-1009.

Lalu petugas mendapatkan informasi ada sebuah pompong memuat 50 karung pakain bekas berangkat dari pelabuhan tikus di Kampung Seilekop. Tujuannya ialah tembilahan, dan jalur yang dilaluinya melewati Perairan Sagulung.

Menjelang zuhur, polisi mendapati sebuah pompong melintasi perairan di Sagulung, seperti informasi sebelumnya.

Pompong pun didekati dan surat atau dokumen perjalanan serta barang ditanyakan.

Hasilnya? Pompong kayu tidak memiliki dokumen yang sah dengan membawa barang muatan berisi pakaian bekas yang berjumlah 50 karung.

SI bertindak sebagai nakhoda kapal, sementara pemilik barang tersebut adalah HA yang tinggal di Tembilahan Provinsi Riau.

Polisi pun mengamankan kampal pompong dengan kapasitas 8 ton, 50 karung pakaian bekas sebagai barang bukti.

Bersama pemiliknya, barang bukti tadi kini diamankan di Satpolair Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan Syaiful Badawi, SI akan menerima bayaran Rp3 juta yang diserahkan ketika barangnya sudah sampai di Tembilahan.

Karena kejadian ini diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 102 a UU No.17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun. (ali)