Bupati Anambas Batal Divaksin Tahap Pertama karena Tidak Memenuhi Syarat
Foto ilustrasi - pixabay

SUARATEMPATAN.COM – Bupati Anambas Abdul Haris gagal menjadi orang pertama di kabupaten ini yang menerima vaksin Sinovac saat vaksinasi tahap pertama, 1 Februari lalu.

Dikutip dari anambaskab.go.id, Sabtu (6/2/2021), Pemkab Anambas menerima 1.561 vaksin Sinovac.

Hadirnya Vaksin Sinovac merupakan salah satu langkah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam upaya pencegahan penularan Covid 19 di kalangan masyarakat.

Kegiatan Vaksinasi Sinovac Perdana tahap pertama dilaksanakan di Kabupaten Kepulauan Anambas Senin, (01/02/2021) di RSUD Tarempa.

Terdapat 10 pejabat Forkopimda Kabupaten Anambas yang menerima vaksin.

Dikutip dari anambaskab.go.id, mereka adalah Sekda Anambas Sahtian, Danlanal Tarempa Erfan Indra Dermawan, Kapolres Anambas Cahyo Dipo Alam, Danlanudal Arief Gunawan, Danramil Dede Tri Haryanto, staf Kejaksaan Negeri Anambas Dendy Jourdy, dan Kanwil Kemenag Anambas Erizal.

Sebenarnya, Bupati Abdul Haris akan menjadi orang pertama di yang menerima vaksin. Namun ia tak memenuhi syarat.

Menurut hasil pemeriksaan medis tekanan darahnya cukup tinggi 160/90 sehingga tidak memenuhi syarat untuk divaksinasi. Pelaksanaan vaksinasi untuk Abdul Haris akan diatur ulang kembali sambil menunggu tekanan darahnya kembali normal.

“Syarat untuk yang akan divaksinasi Sinovac tekanan darah normal 130/80. Seluruh Masyarakat Anambas agar tidak ragu untuk di vaksinasi, karna vaksinasi ini sebagai suatu langkah ikhtiar dalam mencegah dan upaya untuk memutuskan mata rantai penyebaran corona virus disease 2019 (Covid 19),” pesan Abdul Haris.

Ia juga meyakinkan jika vaksin untuk memperkuat daya tahan tubuh, agar tidak terjangkit Covid-19. (fut)