
SUARATEMPATAN.COM, LINGGA – Plt Bupati Lingga Muhammad Nizar menerbitkan Surat Edaran nomor 360/BPBD/2020/1859 terkait kegiatan masyarakat selama Libur Natal 2020 dan menyambut tahun baru 2021.
Surat ini diteken 22 Desember 2020 lalu. Penerbitan SE diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga.
Diterbitkannya surat oleh Nizar tak lepas dari Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepulauan Riau.
Dasar hukum lainnya ialah Surat Edaran Gubernur Kepulauan Riau nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.
Juga serta Peraturan Bupati Lingga nomor 95 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Lingga.
Dilansir dari linggakab.go.id, Selasa (29/12/2020), dalam surat tersebut dicantumkan, langkah ini diambil disebabkan adanya peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga belum lama ini.
Apalagi liburan sudah mulai tiba, sehingga terjadi peningkatan mobilitas masyarakat ke wilayah Lingga. Hal lain yang juga harus diantisipasi ialah kerumunan masyarakat selama libur Natal dan libur menyambut tahun baru 2021.
Melalui Surat Edaran ini, Bupati Lingga mengajak semua pihak untuk melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lingga secara bertanggung jawab.
“Bagi pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Kabupaten Lingga agar bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku,” kata Bupati Lingga dalam surat.
Selain itu diwajibkan melengkapi diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil non-reaktif.
Surat keterangan dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan atau Fasilitas Kesehatan (FasKes) dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Warga yang bepergian juga wajib mengisi riwayat perjalan secara manual atau melalui aplikasi e-HAC. Selain itu, bagi pelaku perjalanan yang mendapati adanya gejala Covid-19, maka dituntut untuk proaktif untuk memeriksakan diri ke Rumah Sakit atau FasKes terdekat.
Bagi para pelaku usaha, Pengelola, Penyelanggara dan Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yakni dengan menggunakan masker, menyediakan sarana mencuci tangan, menjaga jarak, serta memasang media informasi terkait Covid-19 di lokasi tersebut.
Tidak sampai disitu saja, dalam Surat Edaran ini juga dimuat adanya larangan pelaksanaan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam, maupun di luar ruangan; larangan menggunakan kembang api ataupun petasan, larangan mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan narkoba, serta larangan perbuatan asusila. (mac)