
SUARATEMPATAN.COM – Perayaan tahun baru 2021 pasti akan berbeda dengan tahun sebelumnya. Hal ini karena sedang terjadi pandemi Covid-19.
Untuk warga Kepri, polisi akan menindak tegas masyarakat yang bandel dengan tetap merayakan tahun baru 2021 dengan berkerumun.
“Sesuai komitmen dan maklumat Kapolri kita akan lakukan tindakan Kepolisian pembubaran secara proaktif, tegas dan humanis,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart, Selasa (29/12/20), seperti dikutip suaratempatan.com, Rabu (30/12/2020).
Disampaikan oleh Harry, Polda Kepri secara tegas melarang adanya kegiatan dalam jumlah keramaian. Apalagi perayaan tahun baru 2021 yang membuat banyak orang berkumpul.
“Polda Kepri, secara tegas menyampaikan tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian untuk merayakakan pergantihan tahun kali ini,” tegasnya.
Harry meminta berbagai pihak tidak perlu mempertanyakan alasan kebijakan ini. Mengingat saat ini Pemerintah tengah giat untuk melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19.
Jika ada pihak yang mengajukan izin perayaan tahun baru pihaknya tidak akan memberikan izin.
Untuk diketahui, Harry mengatakan kebojakan ini bukan hanya dilakukan di Kepri.
Ini merupakan perintah dari Mabes Polri yang berlaku disemua daerah di seluruh Indonesia tanpa terkecuali.
“Ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolri untuk tetap menjaga protokol kesehatan disetiap daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan ini, Harry juga menyampaikan bagi umat Kristiani yang akan menjalankan perayaan ibadah Natal kali ini, pihaknya tetap mempersilahkan.
Namun tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Protkes) dan dengan junlah yang terbatas.
“Masyarakat yang merayakan Natal, silahkan melaksanakan kegiatan ibadah di gereja tentunya dengan penerapan protokol kesehatan,” tutupnya. (jay)