Cegah Covid-19, 71 Orang Digelandang Polisi Saat Dugem di Planet

BATAM,D dan Brimob Polda Kepulauan Riau menertibkan sejumlah tempat hiburan malam di Batam, untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), Selasa (07/4) dini hari.

Hasilnya, sebanyak 71 orang dari dalam tempat hiburan malam tersebut digelandang ke kantor polisi.

Patroli tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Hanny Hidayat dan Komandan Satuan Brimob, Kombes. M. Rendra Salipu.

Sebanyak 71 orang yang diamankan terbagi atas, 35 pria dan 36 wanita yang sedang menikmati hiburan malam di ruangan diskotek VIP Room di lantai 4 Hotel Planet Holiday, Jalan Raja Ali Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam.

Kombes. Hanny mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian telah melakukan imbauan dan tindakan tegas pada tempat-tempat keramaian seperti pujasera (food court) dan hiburan malam. Namun, kata dia, masih saja ada pihak yang mengabaikan imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri itu.

“Sebelumnya jajaran Polda Kepri sudah berkali-kali menghimbau larangan Maklumat Kapolri dengan berpatroli untuk melakukan pembatasan sosial atau Physical Distancing,” katanya.

Dia juga menambahkan patroli kali ini polisi menghentikan aktivitas orang-orang yang berada di dalam diskotek. Kemudian, kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada semua orang yang berada dalam tempat hiburan malam itu.

“Ada sebanyak 71 orang baik dari kaum pria dan wanita, semuanya kita bawa Mapolresta Barelang untuk diamankan dan dilakukan tes urine,” katanya.

Selain mengamankan sejumlah pengunjung diskotek, polisi juga langsung memasang garis polisi pada ruangan kasir dan ruangan VIP Room. Polisi, kata dia, tak segan-segan untuk menindak tegas para pelanggar tersebut.

“Polisi akan melakukan tindakan tegas dan proses hukum bagi pihak pengelola dan para tamu yang terbukti melanggar Maklumat Kapolri dan melakukan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (ST/detik.com)