CEGAH PENYEBARAN CORONA, KUA Seibeduk TIDAK MELAYANI Pendaftaran Pernikahan Baru
Gambar ilustrasi buku nikah

BATAM, SUARATEMPATAN.COM – Warga di Kecamatan Sungai Beduk, yang berniat menikah dengan pasangannya , mesti bersabar untuk sementara waktu. Sebab pertanggal 2 April 2020, KUA Kecamatan Seibeduk, tidak menerima pendaftaran pernikahan baru.

Seperti dikutip dalam pengumuman yang dikeluarkan KUA Seibeduk, hal ini menindaklanjuti edaran Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI Nomor P-003/DJ.III/HK.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020 terkait pencegahan penularan Covid-19, pihak terkait menyampaikan diantaranya bahwa KUA Kecamatan Sei Beduk “tidak melayani” pendaftaran pernikahan baru terhitung mulai tanggal 2 April 2020.

D

Gambar ilustrasi buku nikah

iharapkan masyarakat yang sudah berencana melaksanakan pernikahan dapat menunda pelaksanaan akad nikah.

KUA Kecamatan Sei Beduk hanya melayani proses akad nikah yang sudah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.

Pernikahan yang sudah direncanakan dilaksanakan di rumah atau di tempat lain wajib dialihkan pelaksanaannya di KUA Kecamatan Sei Beduk, sehingga pernikahan hanya dapat dilaksanakan di gedung KUA Kec. Sei Beduk.

Yang boleh hadir di saat akad nikah juga terbatas yaitu HANYA Catin Pria, Catin Wanita, Orang Tua Catin Pria dan Wanita, Saksi nikah 2 orang dan cameraman 1 orang.

Semua yang hadir WAJIB memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pernikahan.

Hal lainnya Catin Pria dan Wali Nikah WAJIB memakai sarung tangan. KUA Kecamatan tidak melayani masyarakat yang tidak mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 2 April 2020 sampai dengan kondisi normal yang ditetapkan pemerintah. (tj/st)