Diringkus Saat Turun dari Motor, Pria Ini Kantongi Sabu di Celana
Foto ilustrasi/pixabay

SUARATEMPATAN.COM – RIS, tak mampu berkelit saat anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang meringkusnya di belakang Perum Villa Kuantan, Jalan Kuantan, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Jumat (5/2/2021) pukul 19.30 WIB.

Menurut keterangan Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Res Narkoba) AKP Ronny Burungudju, Sabtu (13/2/2021) siang, RIS ditangkap karena sabu-sabu.

Informasi yang diterima polisi, ada seorang lelaki sering tampak di Perum Villa Kuantan. Polisi juga mengantongi ciri-cirinya.

Pada Jumat malam polisi menemukan lelaki tersebut dan meringkusnya begitu turun dari sepeda motornya. Penangkapan ini juga disaksikan oleh petugas Satpam setempat.

Saat digeledah, polisi menemukan 1 paket diduga sabu-sabu dalam lipatan tisu di saku celana kanan RIS. Ia membenarkan itu miliknya.

“Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ronny, dikutip dari kepridays.co.id, Minggu (14/2/2021).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Bila Anda mengetahui informasi seputar narkoba, bisa memberikan informasi dengan menghubungi Nomor Telp/WA di 085805316658. (fut)