Garuda Melaka Desak Kajati Usut Kasus DJPL Bintan

BINTAN, SUARATEMPATAN.COM – Gerakan Pemuda dan Mahasisa Melayu Kepulauan Riau (Garuda Melaka) mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepri mengusut hingga tuntas dugaan penyalahgunaan dana DJPL di
Kabupaten Bintan, Kepri Tahun 2010-2015.

“Pihak-pihak yang terkait harus diperiksa, siapapun yang terlibat harus diproses secara hukum,” tegas Erik Kantona, Ketua Garuda Melaka kepada suaratempatam.com, Selasa (3/3).

Kawan-kawan yang tergabung dalam Garuda Melaka juga meminta agar KPK turun ke Bintan, guna menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan Dana DJPL Bintan yang bernilai miliaran rupiah.

“Kejati Kepri dan KPK segera turun ke Bintan mengusut dugaan dana DJPL Bintan,” tegas Erik. Seraya mengajak agar seluruh masyarakat turut serta mengawal dan memonitir dugaan penyalahgunaan dana DJPL Bintan ini.

Seperti diketahui, dalam LHP BKP dijelaskan berdasarkan pembandingan antara data penarikan DJPL berdasarkan bukti print out rekening koran yang didapatkan Tim BPK dengan surat persetujuan Bupati dan berita acara (BA) hasil peninjauan reklamasi, terdapat 12 transaksi penarikan dana yang dilakukan oleh 8 perusahan yang belum ditemukan dukumen pendukunya dengan jumlah minimal 21,6 milyar.

Seperti melakukan kroscek kembali terkait pencairan dana DJPL bagi 12 perusahaan senilai 48,2 milyar apakah sesuai dengan persentase reklamasi, karena di lapangan dan menemukan kembali dukumen pendukung bagi bagi 8 perusahaan yang mencairkan DJPL minimal 21,6 milyar yang menurut BPK “belum ditemukan dukumennya saat pemeriksaan tahun 2016 itu”.

Sebelumnya Lingkar Diskusi Mahasiswa Hinterland Kabupaten Bintan, meminta KPK memeriksa dugaan money laudry DJPL (Dana Jaminan Penggunaan Lahan) di Kabupaten Bintan sebesar Rp123 Miliar. Dana tersebut infonya tersimpan di BPR Bintan. (ST)