Gillette Terus Membongkar Pembajakan Barang Palsu

JAKARTA, The Gilette Company selaku bagian dari keluarga besar Procter & Gamble (“Gillette”) melanjutkan kerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan RI dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (“Government Agencies”) guna menghentikan aktifitas impor dan penjualan produk pisau cukur Gillette palsu yang melibatkan impotir dan distributor di seluruh Indonesia.

Dalam perjalanannya, berbagai upaya hukum yang telah dilakukan oleh Gillette di Indonesia, selain melakukan kegiatan secara offline, maka Gillette juga aktif dalam mengadukan atas adanya penjualan produk pisau cukur Gillette palsu pada laman situs penjualan daring (online marketplace). Semenjak upaya – upaya ini dilakukan, Gillette telah berhasil mengamankan sejumlah ± 6 juta pisau cukur sekali pakai dan silet bajakan sebelum masuk ke pasaran Indonesia. Hal ini mengingat, Gillette sangatlah aktif untuk melindungi merek – mereknya dari penggunaan secara tanpa hak dan ijin oleh pihak – pihak manapun sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hal ini khususnya dilakukan oleh Gillette di wilayah – wilayah yang strategis dalam aktifitas perdagangan, seperti, pasar – pasar (offline dan online) dan pelabuhan.

Sumber-sumber barang bajakan dari seluruh Asia Pasifik juga telah diidentifikasi dan digerebeg oleh Aparat yang berwenang. Dalam kegiatan tersebut, Aparat yang berwenang telah berhasil menyita sebanyak 6,480 bungkus produk Gillette palsu dan 148,650 komponen produk Gillette yang diduga palsu yang akan dirakit di Republik Rakyat Tiongkok.

Oleh karena itu, untuk mengehentikan penjualan produk pisau cukur Gillette palsu, maka Gillette akan selalu memperkuat kerjasama dengan Government Agencies terkait untuk menyelidiki sumber-sumber barang palsu, serta importir dan distributor yang terlibat. Selain itu, Gillette akan meningkatkan pemantauan pasar (online and offline) khususnya terhadap penjualan atau distribusi barang-barang palsu atau yang mirip dengan produk-produk Gillette berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.

“Upaya hukum atas produk palsu dengan menggunakan merek Gillette yang sudah dilakukan akan terus dilanjutkan,” kata Nararya Soeprapto, Direktur, PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia selaku perwakilan dari Gillette. (ST/rilis)