Guru Beragama Kristen Ini Terima SK Mengajar di Madrasah
Eti Kurniawati (paling kanan) ikhlas menjalani pekerjaannya sebagai seorang guru. Foto - sulsel.kemenag.go.id

SUARATEMPATAN.COM – Setelah batal menerima SK pengangkatan sebagai CPNS pada 19 Januari lalu karena positif Covid-19, Eti Kurniawati SSi akhirnya menerima SK kembali pada 26 Januari 2021.

Namun ia tak pernah menyangka jika SK yang diserahkan Kepala Subbagian Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Sulsel, H. Burhanddin, MM isinya penempatan dirinya untuk mengajar di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tana Toraja.

Awalnya Eti kaget sebab ia beragama Kristen. Bayangannya sebagai guru Geografi ia akan ditempatkan, setidaknya di sekolah umum.

“Awalnya saya kaget ketika menerima SK dan mengetahui bahwa saya ditempatkan di MAN Tana Toraja. Saya pikirnya akan ditempatkan di sekolah umum sesuai agamaku,” pengakuan Eti seperti dirilis di laman resmi kemenag sulses dan dikutip suarasiber, Selasa (2/2/2021).

Namun Eti percaya yang terjadi padaya adalah rencana Tuhan, ia akan menjalaninya sebaik mungkin dan berusaha beradaptasi dengan lingkungan yang baru nantinya.

Alumni UNM Makassar ini mengatakan bahwa dia akan berusaha untuk bisa melangkah sesuai dengan kaidah agamanya yang juga menghargai perbedaan keyakinan orang lain.

“Contohnya, karena lingkungan tempatku nanti semua pada pakai jilbab maka saya harus beradaptasi dengan menggunakan baju lengan panjang dan rok panjang pula,” jelasnya.

Beruntungnya, Eti tidak asing dengan lokasi penempatannya karena leluhurnya juga berasal dari Tana Toraja.

Ia mengungkapkan dalam waktu dekat ini akan segera ke Tana Toraja, sebagaimana imbauan Kasubbag Kepegawaian dan Hukum, H.Burhanduddin bahwa CPNS yang telah menerima SK untuk segera melapor kepada Kakan Kemenag dimana ia ditempatkan.

“Dalam.minggu ini saya akan segera ke Tana Toraja setelah selesai mengurus berkas-berkas saya untuk dibawah kesana”, tuturnya.

Sementara itu, Analis Kepegawaian Andi Syaifullah ketika diminta penjelasannya mengenai penempatan CPNS beragama kristen di madrasah menerangkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI tentang pengangkatan guru madrasah khususnya pada Bab VI pasal 30.

“PMA nomor 90 tahun 2013 telah diperbaharui dengan PMA nomor 60 tahun 2015 dan PMA nomor 66 tahun 2016, dimana pada Bab VI pasal 30 dicantumkan tentang standar kualifikasi umum calon guru madrasah (khususnya pada poin a), yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhna Yang Maha Esa. Tidak disebutkan bahwa harus beragama islam”, terang Andi Syaifullah.

“Kan guru non muslim yang ditempatkan di madrasah ini akan mengajarkan mata pelajaran umum, bukan pelajaran agama. Jadi saya pikir tidak ada masalah. Bahkan ini salah satu manifestasi dari moderasi beragama dimana islam tidak menjadi ekslusif bagi agama lainnya,” tutupnya. (zai)