
SUARATEMPATAN.COM, JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan hukuman tambahan dalam surat tuntutan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun.
Hukuman tambahan tersebut berupa pencabutan hak politik alias hak untuk dipilih di jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Menurut jaksa KPK, hukuman tambahan itu diberikan karena Nurdin terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin Basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana,” kata Jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/3/2020).
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah menuntut Nurdin Basirun hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan,” ujar jaksa.
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah menuntut Nurdin Basirun hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider enam bulan penjara.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider enam bulan,” ujar jaksa.
Dalam perkara ini, Nurdin didakwa menerima suap dengan total nilai Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya bernama Johanes Kodrat dan Abu Bakar.
Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.
Menurut jaksa, sumber gratifikasi itu bersumber dari pemberian sejumlah pengusaha terkait penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi.
Jaksa juga menyebutkan penerimaan gratifikasi itu juga berasal dari para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kepri. (ST)
SUMBER : KOMPAS