
Berikut penjelasan Kadiskes Kabupten Natuna Rizal Renaldy, ketika masyarakat membutuhkan bantuan iuran (biaya) untuk rujukan, dari RSUD atau Puskesmas Natuna,
dan meminta rekom ke Diskes Natuna harus mempunyai surat keterangan tidak mampu (SKTM), harus mempunyai identitas KTP Kaka alamat Natuna Dan peserta BPJS yang memerlukan bantuan biaya transportasi dll, dari Dinkes.
Permohonan bantuan dari yang bersangkutan itu ditujukan kepada Bupati Natuna C.Q. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna.
Lampirkan :
1. FC KTP
2. FC KK
3. FC Kartu BPJS
4. Ket. Tidak mampu dari RT/RW
5. FC surat rujukan dari RSUD Natuna
6. Tiket pesawat/kapal laut
7. Bill hotel/penginapan
Setelah yang bersangkutan pulang berobat dari rumah sakit lain diluar daerah Kabupten Natuna, lalu dia mengajukan permohonan kepada Bupati- untuk membatu biaya tranportasi dan akomodasi, lewat dinas kesehatan memferepikasi surat permohonan mereka itu, kata Rizal.
Ditanya tentang berapa orang yang diferipikasi selama Tahun 2019 surat permohonan bantuan itu di Diskes Natuna, Rizal mengatakan ,selama 2019 hanya 11orang yang dibayar dengan biaya Rp7 jutaan, total biaya keseluruhan hanya Rp81 juta, dan ini sudah saya jelaskan kepada Tipikor Bareskrim, Polres Natuna, tentang hal ini,” pungkasnya. (ST/Ard)
.