
SUARATEMPATAN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam melalui Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan Tanda Daftar Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) untuk Kecamatan Bengkong dan untuk Kecamatan Belakang Padang, Jumat(29/1).
Penyerahan SK dan Tanda Daftar TPQ berjumlah sebanyak 44 buah lembaga dengan rincian 35 TPQ Kecamatan Bengkong dan 9 TPQ Kecamatan Belakang Padang.
Dilansir dari kepri.kemenag.go.id, Ditemui diruang kerjanya, Undang Abdul Rosyad, pegawai pada Seksi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam Kemenag Batam menjelaskan mengacu pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 91 tahun 2020 bahwa kelembagaan Pendidikan Al-Qur’an harus diperbaharui dan didata ulang dengan tujuan untuk pengaturan kelembagaan pendidikan alquran supaya tertata dengan baik.
Lembaga lembaga itu harus di SK kan kembali dan beri tanda daftar baru. “Alhamdulillah hari ini, kita sudah menyerahkan sebanyak 44 SK dan Tanda Daftar TPQ untuk Kecamatan Bengkong dan Kecamatan Belakang Padang,” ungkapnya.
Sementara itu H. Sarbaini Kasi Pendidikan Agama Islam dan Keagamaan Islam dihubungi melalui telepon genggam nya menjelaskan bahwa perdirjen ini sudah masuk tahun ke dua, target kemenag Juli 2021 semua Lembaga Pendidikan Al Qur’an harus sudah mendapatkan surat keputusan izin lembaga serta sertifikat tanda daftar, yang didalamnya sudah tercantum nomor statistik.
Hal ini juga sudah disepakati dengan BMGQ, IPIM, PMB dan MUI Kota Batam pada acara raker BMGQ Kota Batam dan yang sangat penting bahwa lembaga harus berbadan hukum, jelasnya. (zai)