BATAM, SUARATEMPATAN.COM – Kepala Badan Pengusahaan Batam, HM Rudi, meminta kepada perusahaan perusahaan di Batam, agar dapat melakukan antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
HM Rudi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta khususnya PMA, untuk berhenti beroperasi sementara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Kepala BP Batam yang juga Walikota Batam sangat mengerti dan mendukung semua jenis usaha untuk tetap beraktivitas dan berproduksi walaupun dalam keadaan pandemi COVID-19 saat ini.
Kepala BP Batam tetap meminta kepada seluruh Pimpinan Perusahaan untuk tetap berpedoman pada Surat Himbauan Walikota Batam Nomor 263 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus atau COVID-19.
Dalam upaya pencegahan covid 19, tiap pimpinan perusahaan diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 di ruang lingkup kerjanya.
Kepada para pekerja dihimbau untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan, seperti perilaku hidup bersih dan sehat bagi seluruh karyawannya antara lain dengan cara melakukan pengecekan suhu tubuh kepada setiap karyawan saat datang dan pulang kerja.
Setelah itu sering mencuci tangan dengan pakai sabun; menyediakan hand sanitizer di lingkungan perusahaan dan menyediakan masker untuk setiap orang karyawan.
“Menyediakan durasi waktu yang cukup saat kepulangan dan kedatangan karyawan shift yang berbeda, sehingga tidak terjadi pertemuan atau penumpukan karyawan yang berbeda shift tersebut,” ujar Rudi.
Pengaturan jumlah dan posisi karyawan pada waktu istirahat makan, serta tidak saling berhadapan saat sedang makan serta menghimbau pekerja untuk kembali setelah melakukan pekerjaan dan menghindari tempat-tempat keramaian, perlu dilakukan.
Tidak lupa , HM Rudi juga meminta semua Pimpinan Perusahaan untuk membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemik COVID-19 dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
“Waspadai jika karyawan mengalami gejala batuk/pilek, sakit tenggorokan, demam dan gangguan pernapasan. Harus segera memeriksakan diri kepada dokter Puskesmas, klinik maupun rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah. (tj/st)