
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Tujuannya sama, yakni memilih satu di antara sekian kandidat yang nantinya pantas menyandang nomor 1. Keduanya memiliki kemiripan pula, yakni menggunakan polling via sms dalam menaikan elektabilitas walaupun nantinya menjadi dasar pertimbangan dalam memenentukan Paslon .Meskipun satu melalui sistem pencoblosan, dengan demikian, sistem seleksi dan pemilihan dalam Indonesia Idol justru lebih unggul dibandingkan dgn sistem Pilkada yg sejak 2005 diselenggarakan di kabupaten Kutai. Indonesia idol menyuguhkan kontestan/kandidat yg memang layak utk dihadirkan dan dipilih oleh pemirsa (spectacular show..) Di Indonesia idol tugas juri t cukup berat, yakni mengambil sekian dari banyaknya calon dan kontestan yg dinilai layak sebagai calon idola. .
“Perbedaan yg cukup substansial di antara ajang Indonesia Idol dan Pilkada langsung, bahwa polling bukanlah satu-satunya yg melegitimasi kemenangan. Sementara itu, dalam pilkada langsung, justru melalui suara pemilih lah yg dianggap sebagai keputusan akhir pemenang. Dengan demikian, sistem pemilihan dalam Pilkada Langsung justru jauh lebih berisiko menjerumuskan bangsa ini menjadi salah pilih, ketimbang sistem Indonesia Idol.Menurut pendapat saya, berapa pun suara yang diperoleh paslon akan menjadi kekuatan tawar (bargaining politik). Mesin politik dari parpol pun ikut menentukan pula kekuatan bargaining.
“Parpol di Indonesia tidak ada mengenal ideologi, melainkan ideologinya hanyalah uang dan kekuasaan. Penyembah Materialistik dengan tidak peduli mau berkoalisi dengan siapa, apakah dengan parpol agama tertentu atau pun parpol yang tidak memiliki kesamaan ideologis tertentu sekalipun, yang penting kalau ada risiko bisa diminimalkan. Didalam Indonesia idol Bagi saya, penonton adalah audiens aktif. (Pemilih aktif )Mereka bisa menyatakan persetujuan atau ketidaksetujuannya pada kontestan peserta Pilkada tersebut. Salah satu wujud keaktifan mereka dalam meresepsi pesan . dalam persetif Pilkada . Mereka yang dapat menjadi tim ses yang berguna menyampaikan masukan kepada calon kepala daerah yang diusungnya.Bahkan ikut adalah: seringkali pendapat mereka terhadap performa kontestan bertolak belakang dengan pendapat para juri.
Sedangkan pendukung adalah pemirsa aktif-interaktif. Mereka tidak sekedar menyaksikan acara tersebu bahkant, aktif terlibat dalam memberikan dukungan (vote) secara langsung( Terbuka ). Berlangsungnya partisipasi kontestan tidak hanya ditentukan oleh produser acara tersebut, tapi juga dari banyaknya pilihan pendukung. Artinya, berjalannya acara Indonesian Idol turut ditentukan, meskipun tidak sepenuhnya, melalui interaksi kontestan dengan pendukungnya.menurut pengamatan kami yang telah terjadi selama ini, Saya buat ilustrasi saja, Dalam pilkada Paslon A (40%), Paslon B (35%), dan Paslon C (25%). Paslon C sudah pasti kalah, tetapi mereka punya bargaining 25% untuk dijual kepada Paslon A. Judulnya, “Pernyataan Pengakuan Kemenagan”. Padahal yang sebelumnya terjadi kesepakatan pembagian jatah politik sebesar 25%.
“Itu bisa berupa proyek-proyek pembangunan, bisa berupa jaringan bisnis, bisa pula berupa kesepakatan politik lainnya. Pokoknya 25% dan setidak-tidaknya balik modal. “Apa yang terjadi jika Paslon A menolak? Saya kembali mengulas, resikonya akan lebih besar daripada kalah. Mereka setelah menang tidak ingin mendapatkan kesulitan politik melalui parlementaria. Mereka tidak ingin nantinya program bisnis dan proyek ekonominya malah macet dan mangkrak, gara-gara Paslon C menguasai jaringan bisnis yang dibutuhkan Paslon A.
Praktik semacam ini sudah berlangsung dari sejak Masih dalam ingatan penulis bahwa UU No.32 Tahun 2004 yang di dalamnya antara lain mengatur mengenai pilkada langsung,, dan mulai menggila di masa zaman know ini.Seakan Rakyat pemilih sudah tidak peduli lagi setelah mencoblos, dan terjadi Transaksional jalan.
Kami dengan terang benderang juga mengkritik tentang sistem demokrasi.yang diterapkan sekarang!!.Katanya, Musyawarah dan mufakat tapi ber wajahnya demokrasi yang katanya suara Anda menentukan nasib bangsa, ternyata tidak lebih baik daripada jamannya di setiap TPS itu sudah ada pengawas, pengamat, dan saksi. Apalagi yang kurang? Pengawas dan pengamat, masing-masing 2-3 orang. Saksi dari pihak paslon atau kandidat, biasanya 3-4 orang. Masih kurang apalagi coba? Buat apa sampai bikin verifikasi di kecamatan, lalu di kabupaten/kota, belum lagi nanti verifikasi di tingkat provinsi. Begitu lah yang terjadi di lapangan sesungguhnya.. Saya mencoba menjabarkan secara pemahaman saya .Biarkan anda memutuskan tentang calon kepala daerah Anda… @ Salam Hormat. DrJ Pemerhati Kebijakan Publik dan Sekertaris Depidar Soksi XXXII Provinsi Kepri