
SUARATEMPATAN.COM – Belakangan ini sedang hangat dibicarakan ulah dua pemilik akun yang diduga menghina pejabat di Kota Tanjungpinang.
Akun Facebook Rudi Irawan dipolisikan sejumlah Ormas dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang ke Polres tanggal 8 Februari lalu.
Akun tersebut memosting status di grup FB yang isinya diduga menghina Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma SIP.
Isi postingannya terkait kebijakan Pemkot Tanjungpinang yang menertibkan badut jalanan. Rahma dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan Pemkot tidak melarang orang mencari nafkah.
Namun keberadaan badut di simpang jelas membahayakan jiwa mereka sendiri. Para badut bisa mencari rezeki di pusat keramaian lain.
Postingan diduga hinaan juga dituliskan oleh akun Facebook Ufay Siregar. Akun ini memosting kalimat terkait gelper di Kota Tanjungpinang.
Atas kejadian dugaan penghinaan itu Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang dikerahkan melacak akun FB Ufay Siregar.
Dua kejadian tersebut membuat Ketua Umum Perpat Kepri, Kamarudin Muda angkat bicara.
“Siapapun orangnya, entah itu akun yang sengaja dibuat untuk menghina atau ada betulan sungguh tidak layak membuat status seperti itu,” ujar Kamarudin Muda yang dimintai komentarnya di Bengkong, Batam, Sabtu (14/2/2021).
Menghina seseorang di media sosial, bagi Kamarudin, jelas bukan tindakan orang yang memegang adat ketimuran.
Apalagi ia juga mendengar postingan dugaan penghinaan kepada Kapolres Tanjungpinang kemudian dihapus.
“Jejak digital itu akan tetap ada. Marilah kita bijaksana dalam bermedia sosial. Jangan dianggap postingan dihapus lalu masalah hukumnya selesai,” kata Kamarudin.
Ia pun mendukung langkah yang dilakukan sejumlah Ormas dan LAM Tanjungpinang melaporkan akun Rudi Irawan. Dan juga mendukung Satreskrim Polres Tanjungpinang yang tetap memburu pemilik akun Ufay Siregar. (zai)