
LINGGA, SUARATEMPATAN.COM – KPU Kabupaten Lingga menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan KPU tersebut tentang Tahapan, Program,dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Acara digelar di Hotel One, Dabo Singkep pada hari Kamis (25/6). Sebelumnya kegiatan sosialisasi ini telah dilaksanakan di Aula Hotel Lingga Pesona Daik Lingga pada hari Selasa (23/6).
Sosialisasi ini tetap digelar meski di tengah Pandemi Covid-19, sebagai bentuk tanggung jawab KPU Kabupaten Lingga, terhadap masyarakat dan stakeholder terkait.
Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 atas perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2019 digelar dengan tetap menerapkan protokol Covid-19 seperti: pengukuran suhu tubuh, penyediaan hand sanitizer dan penggunaan masker.
Juliyati, Ketua KPU Kabupaten Lingga, membuka kegiatan sosialisasi pada jam 09.30 WIB. Tampil dalam penyampaian materi yaitu Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rio Akmal Bukit.
Kegiatan sosialisasi dengan moderator Anggota KPU Divisi Hukum, Zulyadin ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Danlanal Dabo Singkep, Danramil 04/Dabo Singkep, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lingga, Kapolsek Dabo Singkep dan jajarannya, para Camat, OPD Kabupaten Lingga terkait, dan para tokoh masyarakat.
Terkait isu yang beredar di tengah masyarakat soal keikutsertaan Bupati Lingga, dalam kontestasi Pilkada Bintan, Juliyati Ketua KPU Lingga membeberkan mekanisme dan tahapan yang harus dilalui oleh calon terkait .
KPU Kabupaten Lingga mengharapkan meskipun pemilihan serentak digelar ditengah wabah Covid-19, masyarakat harus tetap datang ke TPS guna memberikan hak pilihnya.
“KPU Kabupaten Lingga, sesuai arahan KPU RI akan menjalankan pemungutan suara sesuai protokol Covid-19 demi keamanan dan kenyamanan para pemilih dan penyelenggara pemilihan,” jelas Juliyati. (adh/ST)
Editor : Indra