
05 09.186′ U 108 10.327′ T hari Jumat pukul 12.11 WIB, sekitar 20 Nm di utara Pulau Sekatung. Untuk memastikan, Palaksa selaku perwira jaga KRI YOS-353 mengarahkan KRI menuju kontak yang dicurigai. Setelah dipastikan kontak tersebut KIA Vietnam, sempat terjadi pengejaran terhadap 2 KIA yang sedang menarik jaring. Pada pukul 13.00 WIB tim pemeriksa KRI YOS-353 dengan menggunakan sekoci berhasil menghentikan KIA Vietnam, selanjutnya dilaksanakan pemeriksaan terhadap kapal. Berhasil diamankan 10 orang WNA awak kapal 2 KIA beserta barang bukti ikan yang telah ditangkap.
2 KIA Vietnam tersebut terbukti melanggar dan dikenakan Pasal 26, 27 dan 38 dari UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan UU Perikanan No 31 tahun 2004 dengan denda maksimal 22 miliar dan hukuman paling lama 8 tahun penjara.
Pgs. Komandan KRI YOS-353 Letkol Laut (P) Maman Nurachman dalam keterangannya menyatakan,”Hal ini merupakan wujud komitmen prajurit KRI dalam mengamankan wilayah perairan NKRI di Natuna, khususnya pengamanan pelanggaran perikanan”
Pada kesempatan yang sama Asintel (mewakili Komandan) Guspurla Koarmada I Kolonel Laut (P) Ivong Wicaksono yang onboard di KRI YOS-353 mengapresiasi penangkapan ini ” Kamis malam, KRI Yos Sudarso-353 (BKO Guspurla Koarmada 1) bergerak dari pangkalan sabang mawang untuk melaksanakan operasi di perbatasan wilayah laut. Pada Jumat siang, 17 Juli 2020 telah mendeteksi 2 kapal ikan yg sedang menarik jaring pada posisi 20 Nm di utara Pulau Sekatung dan masuk ke batas wilayah Landas Koninen Indonesia sejauh 80 Nm. Diadakan kontak komunikasi tapi tidak di balas”.
Ivong menambahkan “Kita dekati 2 kapal ikan tersebut dan dilaksanakan pemeriksaan. Pemeriksaan kapal ikan tentunya dengan prosedur protokol kesehatan covid. Hasil pemeriksaan kedua kapal ikan tersebut berasal dari Vietnam dengan nama BV 0887 TS dan BV 0274 TS dimana jumlah ABK sebanyak 10 orang. Kedua kapal tanpa dilengkapi dokumen dengan muatan ikan sekitar 300kg yang kelihatan masih basah selesai ditangkap dengan jaring”.
Selanjutnya kapal di bawa ke pangkalan terdekat dalam hal ini Lanal Ranai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat press release dilaksanakan serah terima berkas, 10 orang tahanan dan barang bukti dari KRI YOS-353 kepada Lanal Ranai.
Komandan Lanal Ranai Kolonel Laut (P) Dofir menyatakan, penanganan ABK KIA yang ditangkap oleh KRI YOS-353 akan dilakukan dengan berpedoman pada prosedur kesehatan Covid 19, dimulai dari penyemprotan desinfektan, diisolasi di rumah detensi, pararel kami akan laporan kepada satgas covid kabupaten Natuna sekaligus untuk permohonan pengecekan rapid test terhadap ABK KIAV tersebut, terkait dengan tugas pangkalan untuk melakukan penyidikan lebih mendetail terhadap tindak pelanggaran yang dilakukan KIAV tersebut, sehingga berkas yang disusun akan diserahkan kepada kejari untuk proses hukum lebih lanjut.
Guspurla Koarmada I bersama kapal perangnya akan selalu hadir di laut utk menegakkan hukum dan kedaulatan di laut serta memberi rasa aman kpd para pengguna jasa di laut. Oleh krn itu silakan manfaatkan sumber daya alam khususnya di laut. Kami siap utk melindungi dan mengamankannya. (ST/Ard)