Kru KM Carolina Dicokok, Berniat Selundupkan Mikol dan Rokok
Inilah mikol dan rokok ilegal yang berhasil digagalkan Polda Kepri dari KM Carolina di Dapur 12. Foto - humas polda kepri

SUARATEMPATAN.COM – Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan minuman beralkohol (mikol) dan rokok dari Batam ke Pekanbaru.

Penangkapan dilakukan di Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepri, Selasa (9/2/2021). Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S SIK MSi didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom SIK dalam rilisnya, Rabu (10/2/2021).

Kesalahannya ialah belayar tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar dan membawa keluar barang Ilegal jenis rokok dan minuman dari Kota Batam tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan.

Pada tanggal 9 Februari pagi, polisi melakukan pengintaian lalu mendekati target. Seorang kru kapal kabur.

Kru kapal lain dan KM Carolina akhirnya diamankan di Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses selanjutnya. Mereka yang diamankan berinisial SL dan RS.

Barang bukti lain yang diamankan yaitu:

  • Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Hijau sebanyak 200 Case/Kotak.
  • Minuman beralkohol merk Carlsberg warna Merah sebanyak 100 Case/Kotak.
  • Minuman beralkohol merk Tiger sebanyak 100 case/kotak.
  • Minuman beralkohol merk Red Label sebanyak 20 kotak.
  • Minuman beralkohol merk Martell sebanyak 13 kotak.
  • Minuman beralkohol merk Carlo Rossi sebanyak 5 kotak.
  • Minuman beralkohol merk Hennessy sebanyak 1 kotak.
  • Rokok merk H Mild sebanyak 3 kotak.

Menindaklanjuti hasil tangkapan tersebut tim 2 Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri pada Selasa 9 Februari 2021, jam 17.50 WIB langsung menyerahkan perkara tersebut kepada Petugas KPU Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam atas dugaan Tindak Pidana Kepabeanan. (fut)