
BATAM, SUARATEMPATAN : Penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu asal Malaysia yang hendak dimasukkan ke Palembang terjadi . Jumlahnya lumayan banyak; 5.308 gram sabu. Barang haram itu sejatinya akan dibawa ke Palembang oleh si pengorder. Sialnya, sang kurir berinisial R, terpaksa menghentikan langkahnya karena keburu ditangkap petugas di perairan Pulau Putri Nongsa Selasa.
Dalam ekspose kasus Rabu (18/3) Badan Narkotika Nasional Propinsi Kepri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika berjaringan internasional. Upaya mengedarkan narkoba jenis sabu asal Malaysia ke Indonesia ini, berhasil digagalkan pada Selasa (117/3) malam. Petugas BNNP Kepri , berhasil mengamankan 5.302 gram sabu sebagai barang bukti dan menetapkan satu orang tersangka.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan MM MBA menjelaskan, pengungkapan bermula saat pelaku R , yang mengaku sebagai nelayan dari Tanjungpinang , dibekuk di perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa , Kota Batam . R dibekuk karena diduga memiliki lima bungkus teh merk Guanyinwang yang dilapisi plastik bening berisi kristal diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu.
Richard mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang bermula saat, “Pelaku inisial R, mengaku baru saja menjemput paket sabu dari perairan terbuka di Malaysia. Usai melakukan transaksi ship to ship, pelaku menggeber gas boatnya, mengarungi laut menuju Batam, untuk kemudian meneruskan perjalanan ke Palembang melalui laut”.
Namun, lanjut Richard , belum berhasil melintasi perairan Batam , pelaku dibuat tak berkutik saat sekitar pukul 23.00 WIB, jajaran BNNP Kepri, membekuk pelaku di perairan Pulau Putri Selasa malam . Pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 5 kg itupun dikeler ke markas BNNP Kepri untuk diproses secara hukum. (tj/st)
