
BATAM – PT Jasa Raharja mengajak masyarakat untuk senantiasa membayar pajak kendaraan bermotor. Sebab saat bayar pajak otomatis pemilik kendaraan sudah mendapatkan perlindungan asuransi dari sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL).
“Jika terjadi kecelakaan, maka masyarakat otomatis mendapat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja. Kalau luka luka akan mendapat santunan sebesar Rp10 juta dan meninggal dunia Rp20 juta,” kata Kepala PT. Jasa Raharja Kepri, Thamrin Silalahi, beberapa waktu lalu.
Itu pun papar Thamrin, proses pemberian santunan dilakukan dengan cepat dan langsung dibayar lewat online.
“Jadi kita langsung transfer ke korban atau ahli waris. Tidak ada lagi penyerahan lewat cash,” kata pria yang pernah bertugas di Papua ini.
Meskipun begitu, masyarakat diharapkan membuat laporan terjadi kecelakaan pada pihak berwajib.
“Ini jadi dasar kita memproses santunan, “pungkasnya. (gr)