Batam, suaratempatan.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam meraih Tingkat Kematangan Kelembagaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Level 3 (Proaktif) sesuai dengan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. Prestasi ini diraih pada 18 September 2020 ini melalui surat resmi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, proses capaian level kematangan 3 ini diawali dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Tahun 2019-2020 dan Surat Keputusan Bersama lima pimpinan kementerian dan lembaga. Kelima kementerian dan lembaga itu terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kantor Staf Presiden tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.

“Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi prestasi bersama untuk Kota Batam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam penilaian yang dilakukan LKPP RI, terdapat sembilan variabel yang semuanya sudah terpenuhi. seperti manajemen pengadaan, penyediaan, kinerja, risiko, pengorganisasian, tugas dan fungsi, perencanaan SDM, pengembangan SDM, dan sistem informasi. Semua sudah memenuhi kriteria dan sudah mencapai level.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menyampaikan, capaian Kota Batam ini tentu setelah melalui proses panjang. Ia mengatakan, kematangan level 3 atau proaktif ini berarti berorentasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi, penguatan fungsi perencanaan bersama pelanggan internal maupun ekternal.

“Ini jadi bukti keseriusan kita dalam upaya pencapaian salah satu target Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujarnya. (RS)