
SUARATEMPATAN.COM – Sebagai upaya mempercepat penanganan Corona virus disease 2019 (covid-19), Pemko Batam telah membentuk Gugus Tugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini ditegaskan Walikota Batam HM Rudi bahwa,”Kita sudah membentuk Gugus Tugas, Biaya kegiatan tersebut akan dibebankan pada APBN dan APBD”. Rudi menjelaskan alasan untuk itulah, dirinya mengumpulkan para pengusahan pada Rabu lalu , untuk menggalang dana terkait penanggulangan Covid-19 di Batam.
“Saat ini APBN memang ada di Kementerian Kesehatan. Namun untuk operasional kegiatan tentunya akan diserahkan pada APBD masing-masing. Jika APBD tidak cukup, pasti kegiatan penanggulangan ini akan terhambat,” terang Rudi. (tj/st)
