
JAKARTA, Suaratempatan.com-Sabtu (3/10/2020) Polisi tegaskan untuk mengingatkan bahwa pandemi Covid – 19, terutama di DKI jakarta masih belum berakhir. Bahkan angka penularannya masih tinggi. Meskipun akan dimintai izin, Selama berpotensi melanggar protokol kesehatan dan telah diatur undang-undang. Pemprov DKI Jakarta juga masih menerapkan PSBB total.
Untuk izin keramaian yang berpotensi pelanggaran protokol kesehatan tidak akan kami keluarkan selama masa PSBB ini karena DKI Jakarta angka positif masih terbilang tinggi.
Maka untuk mengingatkan seluruh masyarakat DKI jakarta kegiatan akan dibubarkan jika melanggar aturan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Menangani Covid – 19 di DKI Jakarta.
Kegiatan Pilkada ini disampaikan dalam maklumat Kapolri, Baik itu dari pihak paslonnya sendiri maupun pemenangan. ujar (RS)