Batam – Polresta Barelang melalui Satresnarkoba melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu seberat 6.858,1 gram .
Pemusnahan barang Bukti berupa Sabu itu, langsung dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK.MH dengan didampingi oleh Jasael Manulang, SH.MH (Hakim Pengadilan Negeri Batam), Karyaso Immauel Gort, SH (Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri Batam), Maya, SH (Balai POM Batam), Febian Cahyo.W (PNS Bea dan Cukai Batam), Kompol M. SIAD (Kasat Tahti Polresta Barelang), Juhrin Pasaribu (Penasehat Hukum), dengan dihadiri oleh para tersangka .
Narkotika Jenis Sabu tersebut di sita dari beberapa tersangka dan dari tempat yang berbeda, diantaranya SM dan DP ditangkap di SCP Bandara Hang Nadim dengan barang bukti 3.076,1 gr, tersangka SR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 512 gr, tersangka HK ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 502 g.
Tersangka SY ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, tersangka FZ ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 495 gr, tersangka ME ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 522 gr, tersangka HW ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 515 gr, Tersangka SY Als. SBD ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 493 gr.
Dan tersangka SYAR ditangkap di Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar dengan barang bukti 499 gr, adapun jalannya pemusnahan barang bukti dengan cara di rebus pada tungku untuk selanjutnya air rebusan di buang ke sepiteng Sat Res Narkoba Polresta Barelang dengan disaksikan oleh Tersangka dan Pengacaranya .
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH,SIK.MH menjelaskan, bahwa terhadap Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan dikarenakan dari masing – masing barang bukti telah mendapat Surat Ketetapan dari Pengadilan Negeri Batam.
” Dengan berdasarkan amanah Pasal 91 (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Abdul Rahman.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, mengajak masyarakat Batam khususnya dan Indonesia pada umumnya, untuk menjauhi Narkoba apapun jenisnya. (ST).