
SUARATEMPATAN.COM – Kepala Divisi Humas Polri Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati dihentikan atau tak dilanjutkan.
Nurhayati adalah Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang melaporkan dugaan korupsi kepala desanya namun kemudian justru ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
“Polri sudah melakukan komunikasi koordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati akan dihentikan pada malam hari ini,” kata Kadiv Humas Polri di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).
Adapun teknis penghentian kasus ini, kata Dedi dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati. Dari jaksa juga nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jadi malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai,” ujar Kadiv Humas Polri, melansir rilis resminya. (ns)