
SUARATEMPATAN.COM – Kota Batam selama ini dikenal sebagai pulau insustri, lalu belakangan menjadi pariwisata. Sementara sektor pertanian nyaris tak disebut.
Namun DPRD Kota Batam telah mengesahkan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batam tahun 2020-2040 menjadi Perda Kota Batam, Rabu (30/12/2020) lalu.
Nah, salah satu hal yanga ada di dalamnya ialah menyebut Pulau Subang Mas di Kecamatan Galang sebagai sentra pertanian.
Dikutip suaratempatan.com dari batampos.co.id, Senin (4/1/2021) Anggota Pansus Ranperda RTRW, Amintas Tambunan, mengatakan, Subang Mas akan menjadi sentra pertanian.
Dengan ditetapkannya sentra pertanian, diharapkan akan menjadi tempat bagi warga yang selama ini menggeluti pertanian.
Amintas menyebutkan, dijadikannya Subang mas sebagai sentra pertanian akan menyuplai minimal 30 persen kebutuhan di Batam.
“Apakah itu sayur-mayur, hortikultura dan sebagainya,” kata Amintas kepada batampos.co.id.
Namun ia mengingatkan, ke depan Penmko Batam harus memberikan perhatian penuh. Di antaranya terkait pemberdayaan masyarakat petani yang dapat dialokasikan bantuan berupa pinjaman modal, penyediaan pupuk maupun benih.
Setelah disahkan dalam Perda RTRW, Amintas menjelaskan bahwa Subang Mas itu nantinya akan dimiliki oleh masyarakat dan akan dipetakan menurut kemampuan dari masyarakat itu sendiri.
Sementara, pemerintah hanya sebagai penyediaan tempat.
”Soal siapa yang punya, mungkin ada hak ulayatnya masyarakat. Nanti, pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator. Kemudian dalam hal pengembangan pertanian, pemerintah bertindak sebagai advisor (penasihat)-nya. Dalam pendanaan, pemerintah bertindak untuk memberikan pinjaman lunak atau pengadaan pupuk bersubsidi atau pendukung pertanian lainnya,” jelasnya.
Hak ulayat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan wilayah lingkungan hidup para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam di wilayah tersebut.
Setelah Subang Mas disahkan dalam Perda RTRW Kota Batam tahun 2020-2040, selanjutnya Subang Mas akan masuk dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam RDTR itu, akan dibagi untuk permukiman, pertanian dan sebagainya.
Ia menegaskan, intinya Subang Mas sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk warga Batam yang bergerak di usaha pertanian. (jay)