SUARATEMPATAN.COM,NATUNA- Lambannya proses hukum dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan DPRD Natuna 2011-2015 lalu semakin terlihat.kasus yang ditingkatkan ketahap penyidikan pada tahun 2017 lalu masih dalam pemberkasan.

Menanggapi ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono
yang berjanji di depan awak media
akan evaluasi kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp 7,7 Miliar, Sebaiknya Adil dan jangan pilih kasih. Ujar Rudini putra( RDP) salah satu pemuda Natuna yang Aktif di Medsos dan pemerhati perkembangan politik dan juga kemajuan daerah.
saat di hubungi awk media ini melalui saluran telepon Whatshapp nya.

Rudini memaparkan Kita tau” Kejati Kepri juga sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus itu sejak 2017 lalu, dua diantaranya Ilyas Sabli dan Hadi Chandra saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kepri.

Sebagai mana Dalam kasus itu’ Ilyas Sabli menjabat sebagai Bupati Natuna periode 2011-2016, sedangkan Hadi Chandra menjabat sebagai Ketua DPRD Natuna Periode 2009-2014. Kemudian, Raja Amirullah mantan Bupati Natuna, Syamsurizon Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016, serta Makmur menjabat sebagai Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna Periode 2009-2012.

Seharusnya” kata Rudini menuturkan,
Perlu juga di ketahui keputusan rapat DPRD itu adalah kolektif, kolegial, tidak bisa pimpinan atau ketua DPRD saja memutuskan tanpa persetujuan dari anggota

Jika kasus ini masih berjalan atau tetap di lanjutkan, Kajati Kepri juga harus mentersangkakan ke20 anggota DPRD kabupaten Natuna itu, karena yang memberi dan menerima sama dimata hukum Tipikor.

Dan Bupati Natuna Hamit Rizal harus ikut ditersangkakan juga dalam kasus ini,
karena ikut membayarkan juga tunjangan perumahan itu di awal kepemimpinannya,
Baru nampak adil, kajati Kepri didalam menangani kasus ini.

Perlu diketahui bahwa kasus ini sudah cukup lama di tetapkan tersangkanya,
kenapa sampai saat ini tidak ada juga putusan dari Perkara ini”,.

Jika tidak memungkinkan untuk dilanjutkan kasus ini, ya” seharusnya kajati hentikan saja perkara ini , karena sudah beberapa kali ganti Kajati, masalah perumahan dewan ini belum juga ada putusan ingkrahnya. Pungkas RDP. (Ard)