
Karena dianggap menguntungkan rumah sakit. Syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ,
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang, Katanya.
Ia mengatakan pertama, apa yang menjadi dasar calon penumpang harus mempunyai rapid test? Rapid test bukan vaksin, hanya mengetahui seseorang terserang virus atau tidak.
Bisa jadi orang dengan hasil reaktif karena sakit flu atau sakit lainnya bukan karena Covid-19. Hasil rapid test juga hanya berlaku tiga hari. Selain rapid test, penumpang juga dapat melakukan tes dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang berlaku tujuh hari.
Patut diduga masa berlaku hasil tes PCR dan rapid test yang pendek itu menguntungkan rumah sakit. Sebab dalam setiap hari banyak puluhan ribu orang bepergian dan mengajukan rapidtest, Sebutnya.
Menurut nya, hasil uji rapid test itu tak menjamin penumpang pasti terpapar saat bepergian. Kebijakan itu juga tak konsisten dalam penerapan di lapangan.
Misalnya ketika seorang penumpang melakukan cek suhu tubuh di bandara atau stasiun dan ternyata hasilnya di atas 38 derajat , maka orang tersebut tak boleh bepergian. Padahal hasil rapid test non reaktif.
Pertanyaannya yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian itu hasil rapidtest atau tes suhu badan?
Ia menilai, kebijakan itu diskriminatif lantaran orang-orang yang bepergian menggunakan mobil ke luar kota tidak diwajibkan rapid test.
Padahal orang-orang tersebut juga termasuk kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Rapid test ini juga berbiaya mahal dan sangat merugikan penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya.
Ia mencontohkan : biaya rapid test bagi penumpang dari kijang Tanjung Pinang yang akan naik kapal menuju Natuna.
Kalau baya rapid test membutuhkan Rp350 ribu. Sementara biaya untuk naik kapal sendiri hanya membutuhkan sekitar Rp300 ribu. Kalau orang yang pergi banyak tentu akan memberatkan calon penumpang,
Ia menganggap: kewajiban rapid test itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat Edaran tersebut diterbitkan gugus tugas pada 6 Juni lalu.
Dalam surat tersebut mengatur sejumlah syarat bagi penumpang yang akan bepergian di tengah pandemi Covid-19.
Penumpang wajib membawa hasil non reaktif dari rapid test yang berlaku tiga hari, dan negatif tes PCR yang berlaku tujuh hari.
Ketua DPD Perpat Natuna, Riyan Andrianada memita kepada ketua Gugus Tugas Propinsi Kepri, atau PLT Gubernur harus bijaksana menyikapi ini.
“Kita meminta kepada Ketua Gugus Propinsi Kepri, atau PLT Gubernur
Harus bijaksana menyikapi ini,” pungkasnya. (ST/Ardie)