Saparuddin Muda: Mari Kita Dukung Imbauan Pemerintah Soal Larangan Kerumunan Tahun Baru 2021
Junjung Tuah Angkat Marwah

 

SUARATEMPATAN.COM – Pendiri, Perkumpulan  Anak Tempatan (Perpat) Kepri, Saparuddin Muda mendukung sepenuhnya imbauan pemerintah terkait libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Menurutnya, tidak seharusnya masyarakat menganggap bahwa Covid-19 telah hilang atau tak ada. Menyepelekannya bukan tak mungkin akan berakibat fatal.

Meski di Provinsi Kepri tidak sebanyak daerah lain pasien Covid-19, namun bukan berarti sudah dianggap aman.

“Imbauan 3M, yakni menjaga jarak, mengenakan masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir itu harus kita lakukan,” ujar lelaki yang akrab dipanggil Bang Sapar ini kepada suarastempatan.com

Terlebih menjelang pergantian tahun baru 2021 yang tinggal menghitung jam.

Kota Batam selalu menarik sebagian banyak orang untuk merayakan malam pergantian tahun.

Bukan hanya warga Batam, masyarakat dari kabupaten dan kota se-Kepri juga ada yang menyempatkan waktunya bermalam tahun baru di Batam.

Bahkan tidak sedikit warga dari luar provinsi dan wisatawan asing yang ingin merayakan tahun baru di kota industri ini.

“Persoalannya kan tahun ini beda, ungkap Saparuddin Muda.” Tak ada siapapun yang menginginkan adanya pandemi Covid-19 ini. Karenanya kita harus taat dan patuh mengikuti imbauan pemerintah,” imbuhnya.

Pemko Batam sendiri memutuskan untuk tidak menyelenggarakan perayaan pergantian tahun baru di Dataran Engku Putri Batam Centre.

Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah penyebaran virus corona yang sampai hari ini masih menjadi musuh bersama umat manusia di dunia.

Selain itu, seperti diketahui, pemerintah terus mencari jalan guna mencegah kenaikan kasus Corona Virus Disease atau Covid-19 pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Maka dikeluarkan imbauan berupa larangan tegas berkerumun dan perayaan tahun baru di tempat umum.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Maritim pada Senin 14 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kala itu mengatakan, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dia menyadari, kebijakan ini diambil karena masih ada peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca-libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” kata Luhut.

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang.

Bahkan, memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.** (jay)