
SUARATEMPATAN.COM – Polresta Barelang – Satresnarkoba Polresta Barelang Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti 87,97 Gram Jenis Sabu. Yang di pimpin oleh Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK yang wakilkan Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra STK, SIK, MSi di dampingi oleh Kasiwas Iptu Sutrisno dan PPNS Balai POM Batam Riki Gusnawan, SH Bertempat di Gedung Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (14/04/2021) Sekira Pukul 09.30 Wib.
Penangkapan Barang Bukti Keseluruhan 99,97 Gram (Sembilan Puluh Sembilan Koma Sembilan Puluh Tujuh) Gram, yang di sisihkan untuk pengujian laboratorium sebanyak 10 Gram, yang di sisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 2 Gram dan yang di musnahkan adalah seberat 87,97 (Delapan Puluh Tujuh Koma Sembilan Puluh Tujuh) Gram Narkotika Jenis Sabu.
Dilansir dari tribratanews.kepri.polri.go.id, Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK yang wakilkan Kanit I Iptu M. Rizqy Saputra STK, SIK, MSi mengatakan penangkapan 3 tersangka ini adalah merupakan kerja keras dan keberhasilan Satresnarkoba Polresta Barelang.
Telah Berhasil di amankan 3 tersangka berinisial RR, KI, AR di Pagar Besi Depan Mall Pelayanan Publik Batam Center Kec. Batam Kota. Pada hari Rabu (20/03/2021).
Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur, SIK sangat mengapresiasi atas berhasilnya tangkapan narkotika yang bisa menyelamatkan Ribuan jiwa manusia. Ini merupakan keberhasilan bersama yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib, ungkap Kapolresta Barelang. (zai/red)