
Suara Tempatan – Pemerintah kini melonggarkan aturan perjalanan domestik. Kebijakan ini tertuang Surat Edaran terbaru Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan tersebut salah satu poinnya adalah terkait tidak wajibnya PCR Test dan Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Dilansir dari go kepri, General Manager Bandara Hang Nadim Batam, Bambang Soepriono mengatakan aturan itu sudah diterimanya Selasa 8 Maret 2022.
“Kemarin sudah kami terima dan segera kami terapkan,” kata Bambang Rabu 9 Maret 2022.
Meskipun aturan tidak wajibnya PCR dan Rapid Test Antigen petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) tetap disiapkan di Bandara Hang Nadim untuk membantu penumpang dalam mengisi EHAC Domestik udara dan memvalidasi penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi kedua.
“Yang tidak punya vaksin kedua tetap bawa surat antigen maupun PCR, jadi kami siapkan petugas KKP,” katanya.
Menurut Bambang, dengan adanya aturan tersebut disambut baik oleh para penumpang di Bandara Hang Nadim.
Ya ini memudahkan ya. Sejauh ini disambut baik oleh masyarakat. Jadi yang sudah vaksin dua tidak perlu bawa surat antigen dan PCR lagi,” katanya.
Sementara itu, salah satu penumpang Sri (29) mengaku senang dengan adanya aturan itu. Namun, ia menginginkan pihak bandara memperjelas aturan teknis keberangkatan di Bandara Hang Nadim setelah diberlakukan syarat bebas PCR.
“Cukup senang ya. Jadi tidak perlu vaksin tapi masih bingung juga tadi waktu isi E-HAC karena banyak sekali yang di isi,” katanya.
Ia mengatakan dengan tidak diwajibkan tes antigen maupun PCR dapat mengurangi pengeluaranya.
“Kurang-kurang sedikit untuk tiket saja,” katanya.
Sejauh ini, arus keluar masuk penumpang di bandara Hang Nadim terpantau normal seperti biasa. Tidak ada kenaikan maupun penurunan jumlah penumpang. (*)