Terkait Pelantikan Jabatan, Ketua Perpat Natuna : Langkah Bupati Sudah Tepat Dalam Mengahdapi Covid-19

NATUNA, SUARATEMPATAN.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairur Rijal menyatakan kepada bahwa laporan Sayid Roni ke Bawaslu masih dalam proses.Bahkan dikatakannya, surat laporan tersebut belum lengkap.

“Belum bisa kita menyatakan Bupati Natuna, Hamid Rizal itu bersalah melanggar hukum Pilkada karena surat laporan dari Sayid Roni (pelapor) belum lengkap, dan ini masih dalam proses,” katanya.

Di tempat terpisah Rian Andrianada mengatakan, bahwa apa yang dilakukan Bupati Natuna itu sudah tepat dalam menghadapi Covid-19 ini.

“Sudah benar apa yang dilakukan Pak Bupati di saat kondisi seperti ini,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya.

Bupati Natuna, Hamid Rizal melantik orang-orang yang berkompeten di bidangnya, atau memutasikan bawahannya, dan mengisi kekosongan jabatan di pemerintahannya menggantinya dengan orang yang cepat dan tanggap, dedikasi serta royalitas yang tinggi terhadap pimpinan.

“Agar Pemerintahan Natuna berjalan dengan baik, karena situasi Covid-19 ini perlu pejabat yang cepat tanggap,” katanya. (ST/Ardie)