
Sebelumnya PKC PMII sudah melayangkan surat ke KSOP, karena dalam penyampaian surat klarifikasi dan diskusi yang dilakukan dengan instansi terkait belum menemukan titik permasalahan yang disampaikan.
“Kita sudah diskusi 2 kali dengan KSOP, PT Ecogreen dan BUMN (pelabuhan terdekat) kami sudah diskusi panjang dan lebar akan tetapi belum menemukan titik terang dari permasalahan yang kami sampaikan,” terang Kamal Yusuf, Koordinator Aksi, (28/10/2020).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No: PM 20 Tahun 2017, tentang terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri. Pasal 2, bahwa perusahaan dapat membangun dan mengoperasikan terminal khusus untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan usaha pokoknya, akan tetapi setelah kami melakukan pantauan dan penelitian beberapa bulan dilapangan di terminal khusus PT Ecogreen Oleochemicals diduga telah melakukan bongkar muat untuk kepentingan lain (bukan bahan pokok ataupun hasil produksi dari PT Ecogreen Oleochemicals), hal ini melanggar PERMENHUB No 20 tahun 2017 pasal 3 ayat (1), karena berdekatan dengan Pelabuhan PT Ecogreen Oleochemicals terdapat dua pelabuhan yang dikelola oleh BUMN (Persero) dan BP Batam, padahal di pelabuhan tersebut masih bisa menampung kegiatan pokok instansi pemerintah atau badan usaha.
“Untuk itu kami meminta kepada KSOP karena hal ini bertentangan dengan peraturan yang ada serta berpotensi menimbulkan kerugian negara, untuk tegas dalam menangani permasalahan ini selaku pengawas,” tegasnya.
Dan meminta BP BATAM tegas kepada PT Ecogreen Oleochemicals karena Terminal khusus PT Ecogreen Oleochemicals berdampingan dengan pelabuhan umum milik BP BATAM jaraknya kurang lebih hanya ratusan meter saja dan berpotensi mematikan usaha BP BATAM.
“BP BATAM harus tegas sesuai aturan kalo BP BATAM tidak tegas akan mematikan pelabuhan umum BP BATAM yang di bangun dengan biaya ratusan milyar, artinya negara kalah oleh pihak swasta,” tandasnya.