
SUARATEMPATAN.COM – Tiga hari lagi Abu Bakar Ba’asyir akan menghirup udara bebas. Narapidana kasus terorisme itu akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang setelah mendekam di LP Gunung Sindur selama 9 tahun dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan.
“Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maximum security, Gunung Sindur. Dan sudah melalui proses pidana itu hari Jumat akan kami bebaskan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jabar, Imam Suyudi, saat ditemui di kantornya, Senin (4/1/2021).
Dikutip suaratempatan.com dari suara.com, selama di Gunung Sindur, Abu Bakar Ba’asyir mendapat remisi 55 bulan. Remisi tersebut, meliputi remisi umum, dasaswarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.
Saat hari kebebasannya nanti, pihak LP dan Kanwil Kemenkumham Jabar, bakal berkordinasi dengan pihak keamanan lainnya, seperti kepolisian. “Tentunya pembebasan Abu Bakar Baasyir akan dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stake holder pengamanan-pengaman terkait,” katanya.
“Melibatkan Densus 88 Antiteror] tentunya, jadi tetap kami dan saat ini pun sudah dikooridnasikan dengan Densus terkait pembebasan Jumat nanti,” ucapnya.
Imam menyebutkan pembebasan Abu Bakar Baasyir ini berstatus bebas murni, bukan bebas bersyarat. “Bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia pembebasan melalui murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan,” katanya.
“Saya berharap kepada santri untuk menunggu di rumah masing-masing karena itu lebih baik, karena dalam kondisi pandemi ini nanti akan terjadi kerumunan yang tidak menguntungkan semua pihak. Sehingga biarlah pembebasan ini nanti akan diantar sampai rumah beliau dan santri menjemput di tempat beliau,” kata dia.
Disinggung soal kondisi kesehatan Abu Bakar Baasyir, Imam mengatakan Baasyir sempat mengalami sakit. Ia lantas di rawat di RS Ciptomangunkusumo, Jakarta.
Namun setelahnya ia kembali ke Lapas. Saat kembali hingga kini, ia dalam keadaan sehat.**(Jay)