Tim Macan Polresta Barelang Kembali Mengaum, Berhasil Ungkap Tindak Pidana Perampokan

Batam, suaratempatan.com – Tim Macan Polresta Barelang  membekuk tiga dari lima komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka dibekuk saat beraksi di rumah Jamrani di kawasan Sei Buluh RT 02/RW 05, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, pada Senin (27/7/2020) dini hari.

“Di bawah todongan sajam pelaku mengikat tangan dan kaki pelapor dan juga saksi (istri pelapor) serta mengancam agar tidak bersuara dan tidak berteriak di bawah ancaman parang para pelaku,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia., Selasa (29/9/2020).

Dalam peristiwa tersebut, pelaku mengambil barang-barang berharga milik pelapor dan istrinya, berupa cincin emas, gelang emas, kalung emas, gelang kaki emas, dan anting emas. Selain itu pelaku juga menggasak satu unit handphone merek OPPO A31, uang tunai sekira Rp57 juta, serta beberapa slop rokok.

Mendapat laporan korban, Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan langsung melakukan penyelidikan lapangan. Dan benar telah terjadi tindak pidana curas atau perampokan.

Selanjutnya, pada Senin (15/9/2020) Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Jodoh, Batu Ampar. Dan dihari yang sama sekira pukul 21.30 WIB, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan tiga pelaku.

Dasar penangkapan dengan Laporan Polisi LP : LP – B / 30 / VII / 2020 / Kepri / Resta Barelang / SPKT – Galang. Ketiga pelaku masing-masing berinisial A (46) sebagai otak pelaku, YS (44) sebagai pelaku yang mengikat korban dan I (40) sebagai pembobol rumah korban.

Barang Bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone Nokia senter (milik korban), 1 buah pemotong/gunting besi, 2 buah parang, 2 buah obeng, 4 buah kabel tie, 1 pasang sarung tangan.

Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” imbuh Betty.(DE)