Tingkatkan Profesionalitas PPID, BP Batam Undang Komisoner KPI Pusat
Peserta FGD tentang Informasi Publik menyambut gembira kegiatan ini. Foto - humas bp

SUARATEMPATAN.COM – Pentingnya informasi publik saat ini, Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Cecep Suryadi.

Kehadiran komisioner ini sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk Pentingnya Pengelolaan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan, Senin (1/3/2021), di Harris Hotel, Batam Center.

Apa yang disampaikan Cecep benar-benar menjadi perhatian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BP Batam. Selama ini BP Batam berupaya mengelola informasi internal untuk dikemas dengan baik, efisien, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

FGD dibuka oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjyoe Triwidijo Koentjoro, yang diwakili oleh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar.

Pesertanya 40 orang pengelola PPID yang berasal dari unit-unit kerja di lingkungan BP Batam.

Disampaikan Dendi, keberadaan Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting. Itu sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik.

Juga kewajiban Badan Publik dalam menyediakan informasi dan melayani permohonan informasi.

Sebagai implementasinya, BP Batam, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), senantiasa berupaya mengelola informasi internal untuk dikemas dengan baik, efisien, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Cecep dalam kesempatan ini membahas Strategi Pelayanan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19. Pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik.

Caranya dengan mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang ada, dan memberikan umpan balik serta solusi pemecahan atas permasalahan tersebut.

Tantangan di Era Digital

Menurutnya, ada beberapa tantangan era digital bagi Badan Publik. Ia memerinci sebagai berikut:

  1. Eksistensi Badan Publik sendiri dalam kehidupan masyarakat.
  2. Pemerataan akses informasi melalui media sosial.
  3. Meningkatkan kunjungan di website.
  4. Melakukan pengawasan timbal balik masyarakat terhadap instansi.
  5. Menangkap peluang kerja sama.
  6. Mendeteksi ancaman sekaligus mengatasi krisis komunikasi.

Ia juga berharap, FGD ini mampu mengoptimalkan peran pengelola informasi di seluruh unit kerja BP Batam, sehingga kualitas pelayanan publik mampu meningkat secara signifikan.

Sementara Ferry Manalu, menyampaikan beberapa hal terkait Pentingnya Pengujian Konsekuensi.

“Uji konsekuensi itu perlu dilakukan jika Badan Publik menyampaikan bahwa informasi tersebut dikecualikan, dan atas adanya permintaan informasi dari masyarakat umum bahwa badan publik tersebut merasa informasi tersebut adalah informasi yang di kecualikan maka akan dilakukan uji konsekuensi,” jelas dia.

Peserta pada sesi terakhir mendapatkan penjelasan teknis dan tata cara pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan informasi yang dikecualikan dalam sebuah aplikasi.

Materi tersebut disampaikan secara gamblang oleh Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum. (zai)