BATAM, SUARATEMPATAN.COM – Aksi tersangka R , penyelundup sabu seberat 5,3 kg , yang berhasil digagalkan tim dari BNNP Kepri, diakui tersangka baru dilakukannya sekali ini.

Namun , seperti disampaikan oleh Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan MM MBA saat ekspos kasus Rabu (18/3/2020), pihaknya tidak mau percaya begitu saja.

Selain masih terus mendalami motif dan siapa pengorder barang haram tersebut, BNNP Kepri juga masih terus mengembangkan kasus yang diduga sebagai jaringan internasional tersebut.  “Pelaku mengaku dibayar Rp 20 juta, tapi baru dibayar Rp. 500 ribu,” jelas Richard

Penyelundupan narkoba jenis sabu asal Malaysia yang hendak dimasukkan ke Palembang tersebut, nyaris saja berhasil, jika saja petugas BNNP gagal menyergap pelaku. Aksi kaburnya tersangka R menggunakan boat sewaan ini, digagalkan petugas di perairan Pulau Putri Nongsa Selasa tengah malam. (tj/st

  1. Tersangka “R”, kurir 5,3 kg sabu, terancam hukuman mati. (tj/st)