SUARATEMPATAN.COM – Walikota Batam HM Rudi, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Pelaku Usaha Kepariwisataan dan Pelaku Usaha Perdagangan/Jasa. Surat ini untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Salah satu isi surat Edaran Walikota Batam  tertanggal 18 Maret 2020 itu, meminta pelaku usaha untuk menghentikan sementara waktu kegiatannya dan selanjutnya mengikuti informasi perkembangan terbaru. Ada pun usaha yang dimaksud seperti, diskotik, karaoke, panti pijat (massage), permainan ketangkasan, musik hidup dan hiburan lain sejenisnya.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bersama 216 personal yang terdiri dari Polresta Barelang, Yonif 10 Marinir/SBY, Kodim 0316 Batam, Yonif Raider Khusus-136/TS, Denpom AD, Sat Pol PP Kota Batam, Dinas Perhubungan Kota Batam dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam turun kelapangan memantau keramaian, Jumat (21/3/2020).

” Kita turun malam ini dalam rangka giat upaya peningkatan kewaspadaan terhadap penularan virus corona serta menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar tetap di rumah yang bertujuan memutus mata rantai virus corona”, jelas Kasat Pol PP, Salim.

Suasana Petugas Meminta Pengelola Hiburan Tutup Sementara.

Lalu tim membagikan selembaran (Surat Edaran Walikota-red) ke lokasi-lokasi tempat hiburan, seperti kawasan Kampung Bule, Nagoya Kota Batam untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar ditutup sementara waktu terkait penanganan Covid-19. Dan tak luput juga himbauan kepada masyarakat agar mengurangi aktifitas diluar rumah. (tj/st)