Hukum  

KPK Ungkap 390 Kasus Korupsi di Sumsel selama Enam Tahun

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang. (Foto: RMOLSumsel)

Suaratempatan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah (Pemda) di Sumatera Selatan (Sumsel) agar segera membenahi tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peringatan ini disampaikan karena tingkat kerawanan korupsi di wilayah tersebut dinilai masih tinggi.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkapkan, dalam enam tahun terakhir — periode 2019 hingga 2025 — KPK telah menangani 390 kasus korupsi di Sumsel.

Data tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sumsel di Griya Agung, Palembang, Kamis 20 November 2025.

“Di Sumsel, sejumlah indikator penilaian tata kelola masih ditandai merah. Jika merah, berarti pelaksanaan tata kelola pemerintahan masih belum baik. Itu menjadi peringatan,” kata Johanis dikutip dari RMOLSumsel.

Johanis menegaskan bahwa kategori merah bukan sekadar hasil survei, melainkan penilaian mendalam yang menunjukkan lemahnya implementasi tata kelola di Pemda.

“Kami datang untuk mengingatkan agar pelayanan publik, regulasi, dan hal lain yang berkaitan dapat dirapikan,” kata Johanis.

Menurut Johanis, perbaikan tata kelola menjadi kunci menciptakan iklim investasi yang sehat. Investor disebut enggan datang ke daerah yang birokrasi pelayanannya buruk, regulasinya berbelit, dan tingkat korupsinya tinggi.

“Kalau pelayanan tidak bagus, korupsi banyak, dan peraturan berbelit-belit, maka investor tidak akan datang. Dampaknya dirasakan daerah dan masyarakat,” kata Johanis. (***/zai)

Exit mobile version